Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketentuan Hitungan Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Syariat Agama Islam

ok
Ketentuan Hitungan Pembagian Daging Kurban

Ketentuan pembagian daging kurban juga menjadi salah satu pengetahuan yang harus kita ketahui guna menyambut datangnya hari raya Idul Adha.

Tahukah Anda bagaimana pembagian daging kurban yang sebenarnya yang sesuai dengan syariat ajaran Islam? Pada kenyataannya juga pembagian daging kurban itu mempunyai beberapa ketentuan yang berlaku.

Apakah selama ini kita sebagai umat muslim sudah mengamalkannya? Atau malah tidak memperdulikannya?

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa sudah menjadi anjuran bagi setiap umat muslim untuk menyembelih hewan kurban ketika hari raya Idul Adha.

Sedangkan salah satu ketentuan yang harus kita perhatikan ketika melaksanakan anjuran tersebut adalah mengenai pembagian atau distribusi daging tersebut.

Seperti pada penjelasan sebelumnya, aturan mengenai pembagian daging tersebut juga sesuai dengan ketentuan Islam.

Perlu menjadi pengetahuan juga bahwa status hewan kurban sendiri terbagi menjadi dua. Pertama adalah wajib, kemudian yang kedua adalah sunnah.

Maksud dari kurban sunnah adalah pemiliknya nanti boleh ikut memakan daging tersebut maksimal sepertiganya. Sedangkan untuk yang wajib adalah pemilik tidak boleh memakan daging tersebut semua harus mereka sedekahkan.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Keutamaan yang akan kita dapatkan ketika mampu berkurban pada hari Raya Idul Adha juga sudah terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah.

Nabi SAW telah bersabda, tidaklah seorang anak Adam itu mengerjakan amal ibadah yang Allah cintai yakni pada hari nahar, kecuali dengan mengalirkan darah atau menyembelih hewan kurban.

Hewan tersebut nantinya pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut, dan bulunya, kemudian menjadi saksi dihadapan Allah SWT.

Kemudian pahala kurban akan sampai di sisi Allah terlebih dahulu daripada darah yang sudah menetas ke tanah. Untuk itu hiasilah dirimu dengan berkurban (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Untuk Anda yang belum mengetahui bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang seharusnya ketika hari raya Idul Adha, langsung saja simak penjelasannya berikut ini.

Sepertiga

Dalam hal ketentuan pembagian daging kurban tersebut sejumlah ulama berpendapat, kalau orang yang berkurban itu boleh mengambil jatah daging untuk ia makan dengan maksimal sepertiga bagian saja.

Akan tetapi, shohibul kurban anjurannya mengambil jatah kurang dari sepertiga tersebut. Ketahuilah bahwa dalam kitab Fathul Mubin Khotib mengatakan orang yang berkurban itu anjurannya memakan daging kurban sepertiga ataupun lebih sedikit.

Mereka yang merupakan shohibul kurban juga tidak boleh menjual bagian apapun dari hewan kurbannya tersebut.

Pasalnya mereka hanya boleh mengambil dagingnya untuk mereka makan. Entah itu untuk mereka yang berkurban, keluarga, maupun kerabat alangkah lebih baiknya tidak berlebihan dalam mengambil jatah kurban.

Karena bagaimanapun ibadah kurban yang kita lakukan, memiliki tujuan sedekah bagi mereka yang membutuhkan bukan untuk mendapatkan keuntungan yang sifatnya pribadi.

Kepada Fakir Miskin

Pada intinya ketentuan pembagian daging kurban itu hukumnya wajib memberikannya kepada fakir miskin. Pembagian tersebut juga harus dalam keadaan mentah.

Apabila daging tersebut telah Anda bagikan kepada fakir miskin, maka boleh bagi yang berkurban untuk memakannya. Kecuali jika kurban tersebut niatnya untuk keluarga yang telah meninggal atau dengan wasiat ketika ia masih hidup.

Maka dengan demikian itu, kurban tersebut juga wajib untuk memberikannya kepada fakir miskin. Ketahuilah apabila ada yang berkurban ingin memakan dagingnya yang withering afdal adalah memakan pada bagian hati meskipun hanya sesuap.

Hal tersebut juga sesuai dengan hadits yang Baginda Nabi sabda-kan, yang diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi, Nabi SAW memakan dari hati hewan kurbannya.

Apabila ingin lebih baik, Anda bisa mengambil atau memakan sepertiganya. Kemudian menyedekahkan sepertiga dan menghadiahkan sepertiganya lagi. Fakir miskin yang mendapatkan bagian tersebut berhak untuk memakan ataupun menjualnya.

Tak Harus pada Hari Raya

Tidak hanya itu saja yang merupakan ketentuan pembagian daging kurban. Ternyata Baginda Nabi juga mengajarkan bahwa boleh menyimpan daging kurban dalam waktu 3 hari.

Maka dengan demikian itu pembagian daging kurban juga harus memiliki aturan sedemikian rupa dan tidak perlu terburu-buru juga. Kendati demikian, penundaannya joke harus terdapat pertimbangan yang benar untuk kemaslahatan umat.

Bukan hanya harus mengetahui amalan apa saja yang bisa kita lakukan untuk menambahkan timbangan amal kebaikan kita ketika memasuki bulan Dzulhijjah. Mengetahui syarat sah kurban juga tidaklah cukup untuk menyambut datangnya hari raya Idul Adha.

Sebagai umat muslim yang taat terhadap syariat agama, tentunya kita wajib mengetahui ketentuan pembagian daging kurban yang baik dan benar sesuai ajaran Islam.

Post a Comment for "Ketentuan Hitungan Pembagian Daging Kurban Berdasarkan Syariat Agama Islam"