Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Investasi Bebas Pajak di Tengah Dividen, Termasuk Sukuk dan Obligasi

ok
Investasi Bebas Pajak

Investasi bebas pajak bisa dimanfaatkan oleh financial backer atas dividen. Apalagi musim bagi dividen yang telah tercatat dalam BEI.

Seperti yang sudah ada dalam aturan Menteri Keuangan dalam pembebasan pajak atau PPh.

Financial backer dapat menginvestasikan kembali dividen yang mereka dapatkan selama 3 tahun. Hal ini sudah pemerintah tentukan.

Sedangkan untuk objek pajak adalah dividen yang terbagi berdasarkan RUPS atau dividen break.

Investasi menjadi kegiatan yang cukup banyak membantu kebutuhan finansial saat ini. Sehingga untuk masa depan keuangan dapat terjaga. Termasuk dalam memilih jenis investasi bebas pajak.

Peraturan Jenis Investasi Bebas Pajak

Melalui Peraturan Pemerintah tentang perpajakan mendukung kemudahan dalam usaha atau bisnis. Ada pula peraturan menteri keuangan tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja pada bidang PPh, PPN, dan KUP yang menjadi aturan baru UU Cipta Kerja.

Peraturan tersebut menjelaskan dividen yang invrstor terima oleh wajib pajak dalam negeri. Terkecuali objek pajak penghasilan yang investasi kembali dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini untuk menggerakkan perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Beberapa Investasi Pembebasan PPh

Jenis investasi bebas pajak ternyata ada. Hal ini terpengaruh dari beberapa faktor.

Dividen yang financial backer terima wajib investasi kembali di Indonesia.

Investasi tersebut dalam beberapa bentuk dari pengenaan pajak atas dividen. Adapun peraturan yang menetapkannya menurut PMK 18/2021. Ada beberapa investasi yang boleh antara lain:

Obligasi atau perdagangannya yang OJK awasi

Sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya OJK awasi

Surat berharga

Surat berharga syariah Negara Republik Indonesia

Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan oleh pemerintah yang OJK awasi

Investasi infrastruktur melalui badan usaha dan kerjasama pemerintah

Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi

Investasi lain yang sah sesuai peraturan UU

Investasi sektor riil sesuai dengan prioritas yang pemerintah tetapkan dan masih banyak yang lainnya.

Baca Juga: Investasi yang Cocok Saat Inflasi Tinggi Akibat Pandemi Covid-19

Penanaman Dividen pada Investasi Infrastruktur

Melalui peraturan PMK 18/2021 reinvestasi dapat terealisasi dalam instrumen berupa efek bersifat utang di pasar keuangan. Selain itu, unit penyertaan reksa dana, sukuk, saham, unit penyertaan dana investasi land, dan masih banyak yang lainnya.

Dalam reinvestasi luar pasar keuangan ini, pada instrumen investasi infrastruktur dividen dapat ditanamkan melalui kerjasama dengan pemerintah dan badan usaha. Investasi riil tersebut pemerintah yang menentukan.

Investasi bidang properti bentuk tanah atau bangunan dan perusahaan di wilayah NKRI juga melalui pemerintah dan badan usaha. Dalam melakukan reinvestasi terdapat jangka waktu sesuai ketentuan.

Withering lambat jangka waktunya tersedia akhir bulan ketiga untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.

Dividen yang dikecualikan objek PPh pada surat pemberitahuan atau SPT tetap dilaporkan. Pelaporan dividen tercatat pada penghasilan jenis investasi bebas pajak termasuk objek pajak di pos penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.

Post a Comment for "Investasi Bebas Pajak di Tengah Dividen, Termasuk Sukuk dan Obligasi"